DJBC Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023 di halaman Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Kepri, Jumat (8/12/2023) siang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2022 hingga 2023.

Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Kepri, Jumat (8/12/2023) siang.

Barang bukti yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibuang ke lubang galian.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 juta batang rokok, 23 ribu botol minuman keras (miras), 100 karung garam dan 50 karung pupuk ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo melalui Plt Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepri, Hanif Adnan Zunanto menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan partoli laut atas barang ilegal dari luar negeri yang mencoba masuk ke Indonesia serta hasil operasi pasar BKC di toko-toko kelontong.

Kata Hanif, berdasarkan akumulasi nilai barang yang dimusnahkan tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

“Untuk potensi kerugian negara dari barang bukti hasil penindakan ini mencapai Rp38,4 miliar,” sebutnya.

Menurut dia, keberhasilan penindakan barang bukti itu tak terlepas dari kolaborasi dan kerjasama aparat penegak hukum seperti TNI-Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Kami berharap melalui pemusnahan ini peredaran barang ilegal di Indonesia khususnya di Kepri dapat kita tekan bahkan tidak ada lagi,” harapnya. (Andre)