Sepanjang 2023, Kejari Karimun Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Kantor Kejari Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau menangani tiga perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Adapun kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Karimun ini diketahui berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Seperti halnya kasus dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk nelayan tahun 2022-2023 sebanyak Rp16 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karimun.

Lalu, kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun senilai Rp3,8 miliar. Yang mana dana tersebut bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kabupaten Karimun tahun 2022 silam.

Dan terakhir kasus dugaan korupsi dana Kesra Pemkab Karimun untuk Honorarium Guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM yang menyalahi ketentuan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan dari deretan perkara itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih terus bergulir, dan kami juga sudah memanggil para saksi dari kasus-kasus dugaan korupsi itu,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (14/12/2023).

Belum lama ini, Rezi juga mengatakan bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Karimun.

Kata dia kasus tersebut telah beranjak dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini menunggu hasil proses audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Benar, akan kami umumkan segera tersangkanya tinggal menunggu waktu saja. Saat ini juga sedang menunggu hasil audit BPKP Kepri,” sebut dia. (Andre)