Rudi Meminta Keringanan Hukum Bagi 35 Tersangka Kerusuhan 11 September

realiasi pma di kepri
Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Foto: Humas BP Batam.

AlurNews.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan keringanan hukum bagi 35 tersangka kericuhan bela Rempang yang berlangsung di BP Batam pada 11 September lalu.

Permohonan yang sama juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikarenakan keinginan para tersangka yang ingin bertemu dengan keluarganya.

“Kepada JPU dan Majelis Hakim, saya secara pribadi meminta agar diberikan keringanan hukuman,” ujarnya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: 35 Tersangka Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

Terkait status kasus 35 tersangka tersebut, Rudi menjelaskan saat ini tengah menunggu jadwal proses sidang yang akan berlangsung minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Setahu saya, minggu depan proses sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi. Kalau kalian bertanya mengenai aktor, silahkan tanya kepada yang berwenang,” lanjutnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan proses sidang terhadap ke-35 tersangka akan dimulai Kamis (21/12/2023) mendatang.

Andreas Tarigan memastikan, bahwa saat ini pihak jaksa telah memastikan berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan P21. Pelimpahan ke PN telah dilakukan pada 13 Desember lalu.

Sidang pertama itu beragendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan dakwaan untuk kesemuanya. “Semua tersangka, yang 35 orang itu, disidangkan Kamis nanti,” ujar Andreas, Senin (18/12/2023) lalu.

Sebelum itu, pelaksanaan Tahap II telah dilakukan pada 8 Desember lalu, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, total puluhan terdakwa itu kini dilanjutkan penahanannya di Rutan Batam. Sementara satu tersangat yang merupakan pelajar ditempatkan pada penahanan kota. (Nando)