Temuan Tengkorak di Setokok, Korban Diberi Obat Pengugur Kandungan

Kartu identitas wanita asal Karimun yang ditemukan tinggal tengkorak di Batam. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap misteri penemuan tengkorak yang diketahui berjenis kelamin perempuan, di Kampung Teluk Air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam pada, Senin (11/12/2023) lalu.

Berdasarkan identitas yang ditemukan pihak Kepolisian di lokasi, jenazah tersebut diketahui bernama Fitriyani (35), warga Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis yang digelar Kamis (21/12/2023) di Mapolresta Barelang menuturkan setelah penyelidikan panjang, Satreskrim Polresta Barelang, akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan korban, yang bernama Zul Herwan alias Yusri.

“Setelah temuan tengkorak, petugas kita langsung menuju rumah korban untuk mencari tahu dan meminta keterangan dari keluarga korban,” terangnya.

Pihak keluarga mengatakan korban merupakan pribadi pendiam. Sebelum pergi korban meminta izin untuk bekerja di Malaysia.

Namun ternyata ada fakta lain yang ditemukan polisi setelah melakukan interogasi lisan terhadap pihak keluarga korban dan teman korban yang ada di Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Fakta itu adalah korban ternyata punya pacar di Batam yang bernama Yusri.

“Korban pernah curhat dengan temannya yang ada di Malaysia. Korban juga pernah mengirimkan screenshoot percakapan korban dengan pacar korban yang bernama Yusri melalui pesan Facebook Messenger,” kata Nugroho.

Berdasarkan keterangan ini, pihak Kepolisian kemudian mengamankan Yusri di kediamannya yang berada di Tanjung Uma.

Setelah diperiksa dan diinterogasi Yusri akhirnya mengaku membunuh korban karena korban tengah mengandung anak dengan usia tiga bulan kandungan.

“Pelaku ini panik dan berusaha memutus hubungan dengan korban. Karena pelaku juga telah berkeluarga,” paparnya.

Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi medio bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 lalu. Korban yang tiba di Batam, dijemput oleh pelaku di Pelabuhan Sekupang.

Saat keduanya bertemu, pelaku kemudian memberikan obat penggugur kandungan, pelaku juga diajak berkeliling hingga ke Kelurahan Setokok.

“Dalam perjalanan korban merasa sakit dan ingin berbaring akibat reaksi obat yang dikonsumsinya. Melihat hal tersebut
maka pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan,” lanjutnya.

Tiba di area perkebunan ini, korban kemudian dicekik oleh pelaku dengan menggunakan sehelai selendang. Hingga korban lemas dan tidak bernyawa.

“Setelah korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan korban tanpa membawa barang apapun,” tuturnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara. (Nando)