BNNP Kepri Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, Barang Bukti Sabu 60 Kg

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlindungan Simanjuntak. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Badan Narkotika Nasional Provinisi (BNNP), Kepulauan Riau, membongkar jaringan peredaran narkoba dengan tiga tersangka. Barang bukti yang didapat ialah 60 kilogram sabu.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Kata dia, sabu itu datang dari Malaysia dan akan dibawa ke Tanjungpinang melalui Batam.

“Pelaku juga berencana membawa (sabu) ke Jakarta dan Surabaya, lewat Kuala Tungkal, Jambi,” katanya, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Didominasi Sabu, Satreskoba Polres Karimun Ungkap 52 Kasus Narkotika

Tiga tersangka yang ditangkap adalah DF, HY dan TM. Sementara, DF dan HY merupakan seorang kurir yang bertugas mengantar sabu.

“Mereka dipekerjakan oleh TM untuk menjadi kurir. Katanya diupah sampai puluhan juta. Awalnya yang kita tangkap DF dan HY di Tanjungpinang. Kemudian setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap TM di Sukabumi,” ujar Henry.

Hasil pemeriksaan, sabu seberat 60 kilogram itu diketahui berasal dari jaringan Malaysia. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat.

“Dari pengakuan para pelaku sudah pernah melakukan sebelumnya namun di Provinsi Jambi dengan tujuannya ke Pulau Jawa. Jumlah sabunya juga mencapai puluhan kilogram,” ujarnya.

Mereka yang ditangkap dijerat dengan UU No 35/2009 tentang narkotika. Ketiga pelaku pun terancam hukuman mati.

Detailnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Arjuna)