AlurNews.com – Polres Karimun, Kepulauan Riau merilis pengumuman kepada masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan sepeda motor.
Dalam pengumuman itu, Polres Karimun mengajak masyarakat agar dapat datang langsung ke Polres Karimun guna mengecek motor yang hilang.
“Jika merasa kehilangan kendaraan dapat langsung ke Polres Karimun dan membawa bukti surat tanda kepemilikan kendaraan,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Operasi Lilin Seligi 2024, Polres Karimun Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Kata Gidion, barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang diamankan tersebut sebanyak 12 unit dengan berbagai merk.Â
Belasan motor itu diketahui merupakan barang bukti yang didapat dari seseorang yang membeli atau dari Forum Jual Beli (FJB) Karimun.
“Barang bukti ini kebanyakan yang kita temui di grup jual beli di media sosial (FJB Karimun-red),” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu waspada terkait aksi pencurian, pastikan kendaraan yang ditinggal dalam keadaan telah terkunci dengan baik ataupun ditempatkan dil okasi yang aman.
“Pengamanan yang minim berpeluang untuk menjadi korban pencurian, untuk itu pasang kunci ganda agar motor selalu aman, dan berhati-hati dalam membeli motor yang belum jelas asal usulnya,” ujarnya. (Andre)