Kapal Ikan Asing yang Ditangkap KKP di 2023 Terbanyak dari Malaysia

Kapal berbendera Malayisa diketahui mencuri ikan di Selat Malaka. Kini ditangkap aparat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.(alurnews.com/ist)

AlurNews.com – Sepanjang tahun 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap belasan kapal ikan asing. Paling banyak kapal ikan asing tersebut berasal dari Malaysia.

Selain dari Malaysia, kapal ikan asing juga banyak berasal dari Filipina. Dari belasan kapal ikan asing itu delapan kapal Malaysia dan enam dari Filipina.

“16 kapal yang berhasil kami tindak ini melakukan berbagai kegiatan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Saat ini sudah berproses di PSDKP setiap kawasan,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Sepanjang 2023, KKP Tangkap 16 Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia

Berikut 16 kapal ikan asing yang diamankan oleh KKP:

  1. KHF 2095 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  2. KM. PKFB 350 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  3. TG 9817 TS (Vietnam) diamankan di wilayah perairan Laut Natuna Utara (LNU)
  4. FB MISHARY (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi
  5. FB Zian 01 (Filipina) berhasil diamankan di wilayah perairan Sulawesi
  6. FB LB Noviro 08 (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi
  7. FB Rean (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi
  8. FB LB LIAM (Filipina) diamankan di wilayah perairan Sulawesi
  9. KHF 2226 (Malaysia) yang berhasil diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  10. SLFA 5323 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  11. SLFA 3763 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  12. PKFA 7541 (Malaysia) diamankan di wilayah perairan Selat Malaka
  13. KHF 1355 (Malaysia) diamankan di perairan Selat Malaka
  14. JHFA 460 TU2 (Malaysia) di perairan Selat Malaka
  15. FB Sari Lancar (Filipina) di perairan Sulawesi
  16. HMS Vox Maxima (Belanda) karena tidak melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Arjuna)