AlurNews.com – Paspor sebagai dokumen identitas wajib untuk perjalanan ke luar negeri, dapat mengalami kehilangan atau kerusakan. Untuk mengurus penggantian paspor, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Alasan Penggantian Paspor:
- Masa berlaku kurang dari enam bulan atau sudah habis.
- Kehilangan paspor.
- Kerusakan paspor saat proses penerbitan atau di luar proses, seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang merusak keterangan di dalamnya.
Situasi Khusus:
- Penggantian paspor dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Syarat Dokumen:
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi.
- Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon.
Prosedur Penggantian Paspor:
- Isi data di aplikasi di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratannya.
- Tunggu pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- BAP dipertimbangkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- Setelah persetujuan, lakukan pembayaran untuk mendapatkan penggantian paspor.
Catatan Penting:
- Penggantian paspor biasa diberikan jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh faktor di luar kemampuan atau kurang hati-hati.
- Keterlambatan atau penangguhan penggantian mungkin terjadi jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh kelalaian yang tidak dapat diterima.
Biaya Penggantian Paspor:
- Denda Rp1 juta untuk kehilangan dan Rp500 ribu untuk kerusakan di luar keadaan kahar.
- Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu (nonelektronik) dan Rp650 ribu (elektronik).
- Layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1 juta untuk selesai di hari yang sama. (ib)