Rusak atau Hilang, Berikut Prosedur Penggantian Paspor

Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam. (Foto: Imigrasi Batam)

AlurNews.com – Paspor sebagai dokumen identitas wajib untuk perjalanan ke luar negeri, dapat mengalami kehilangan atau kerusakan. Untuk mengurus penggantian paspor, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Alasan Penggantian Paspor:

  1. Masa berlaku kurang dari enam bulan atau sudah habis.
  2. Kehilangan paspor.
  3. Kerusakan paspor saat proses penerbitan atau di luar proses, seperti robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang merusak keterangan di dalamnya.

Situasi Khusus:

  • Penggantian paspor dilakukan dalam keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Syarat Dokumen:

  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Permohonan Penggantian Paspor Hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Surat Keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili pemohon.

Prosedur Penggantian Paspor:

  1. Isi data di aplikasi di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratannya.
  2. Tunggu pemeriksaan dokumen oleh Pejabat Imigrasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. BAP dipertimbangkan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Setelah persetujuan, lakukan pembayaran untuk mendapatkan penggantian paspor.

Catatan Penting:

  • Penggantian paspor biasa diberikan jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh faktor di luar kemampuan atau kurang hati-hati.
  • Keterlambatan atau penangguhan penggantian mungkin terjadi jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh kelalaian yang tidak dapat diterima.

Biaya Penggantian Paspor:

  • Denda Rp1 juta untuk kehilangan dan Rp500 ribu untuk kerusakan di luar keadaan kahar.
  • Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu (nonelektronik) dan Rp650 ribu (elektronik).
  • Layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1 juta untuk selesai di hari yang sama. (ib)