Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Kokain

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Foto: alurNews)

AlurNews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang mengagalkan pengiriman 2.037 gram narkotika jenis kokain serta mengamankan dua pelaku berinisial SL (35), dan SK (42) di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan awal pengagalan pengiriman narkotika ini. Diawali dengan penangkapan SL, yang diamankan di pintu keluar Panbil Mall, Mukakuning, Rabu (13/12/2023) lalu.

“Dari tangan SL, petugas mendapati tas berisi barang bukti 2.037 gram kokain yang dibungkus plastik transparan dan lakban transparan,” jelasnya, Jumat (29/13/2023).

Kepada petugas, SL mengaku mendapat pekerjaan dari pelaku D, dan FE yang saat ini masih dalam pencarian. SL menyebut dijanjikan upah sebesar Rp25 juta.

“Kemudian SL ini mengaku diarahkan untuk menerima barang dari salah satu orang suruhan FE, berinisial RL sebelum kami amankan,” tegasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan intensif, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai transaksi kokain tersebut, yang dilakukan di sebuah halte yang berada di kawasan RSUD Tanjungpinang.

Petugas kemudian berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial SK, yang mengaku diminta menjemput barang tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Nando)