AlurNews.com – Ketua Bawaslu Kepri, Zulhaldril Putra menegaskan pencopotan baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam sudah sesuai dengan aturan Pemilu yang berlaku.
Hal ini juga dilontarkannya, menanggapi adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM), yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024) sore.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (1/1/2024).
Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Adukan Bawaslu Kepri, Bawa Bukti Surat Dinas Pemko Batamhttps://alurnews.com/2024/01/02/tkd-prabowo-gibran-adukan-bawaslu-kepri-bawa-bukti-surat-dinas-pemko-batam/
Zulhadril juga menegaskan bahwa pencopotan APK tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kota Batam melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon (paslon) yang memasang APK tersebut.
“TKD beralasan telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk memasang APK di WTB. Namun, Bawaslu Kota Batam tidak diberikan surat izin tersebut,” tegasnya.
Setelah pencopotan APK dilakukan, Bawaslu Kota Batam baru menerima surat izin yang dimaksud. Namun, Zulhadril mengatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XIII/2015, sarana pemerintah harus clear dari APK.
Baca juga: TKD Sebut Baliho Prabowo-Gibran di WTB Telah Kantongi Izin Pemko Batam
“Putusan MK tersebut juga diakomodir dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” kata Zulhadril.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Zulhadril menilai bahwa pemasangan APK di WTB telah melanggar estetika karena sarana tersebut merupakan milik pemerintah.
“Bahkan, pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU Nomor 50 Tahun 2022 karena sarana tersebut merupakan milik pemerintah,” kata Zulhadril.
Zulhadril juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Batam telah berkoordinasi dengan TKD, Satpol PP, dan Polres Batam terkait pencopotan APK di WTB.
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome To Batam
“Namun Satpol yang awalnya akan datang, tiba-tiba membatalkan kedatangannya. Serta tidak ada komunikasi lanjut dari APH,” sesalnya.
Zulhadril menegaskan bahwa Bawaslu Kepri tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran pemilu yang terjadi.
“Kami tidak ada tendensi ke paslon manapun. Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami cuma mau tegakkan regulasi,” kata Zulhadril.