AlurNews.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran menegaskan telah mengantongi izin Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam memasang baliho berukuran raksasa di landmark Welcome To Batam (WTB) Minggu (31/12/2023) kemarin.
Perwakilan tim hukum TKD Prabowo-Gibran di Kepri Musrin mengatakan pihaknya menyebut akan menempuh langkah hukum, serta melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Kota Batam, terkait pencabutan baliho tersebut ke pihak Kepolisian dan DKPP.
“Kami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Baliho Prabowo-Gibran di WTB Langgar Aturan
Ia menilai Bawaslu menunjukkan sikap arogansi saat mencopot baliho tersebut tanpa ada peringatan tertulis dan pemberitahuan apapun.
“Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” lanjutnya.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.
Musrin menjelaskan bahwa sebelum memasang baliho, TKD Prabowo Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.
“Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan hingga saat ini masih enggan berkomentar banyak terkait surat izin yang dimaksud oleh TKD Prabowo-Gibran Kepri.
“Besok ya saya update, kita lihat dulu. Nanti saya cek,” paparnya.
Sebelumnya, secara terpisah Juru Bicara TKD Prabowo-Gibran, Arifudin Jalil menyebut tidak mengetahui siapa pihak yang memasang baliho di landmark Welcome To Batam.
Pihaknya juga mengaku terkejut dengan ramainya pemberitaan, dan tanggapan pengguna media sosial terkait keberadaan baliho tersebut.
“Astaghfirullah, itu siapa yang masang. Karena dari kami TKD sampai saat ini tidak ada rencana untuk memasang di lokasi itu, jadi dari awal kami tidak ada agenda pemasangan di situ,” kata Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kepri, Arifudin Jalil, Minggu (31/12/2023) kemarin.
Arifudin mengatakan baliho dan spanduk Prabowo-Gibran yang selama ini dipasang di sejumlah titik di Batam dan Kepri dirasa sudah cukup. Sehingga pihaknya tak memiliki alasan untuk memasang di lokasi tersebut.
“Kami rasa dengan spanduk yang ada di seluruh wilayah kepri sudah cukup banyak. Tentunya kami paham terkait lokasi-lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk) yang dilarang,” ujarnya.
Arifudin menyebut TKD Prabowo-Gibran akan menelusuri siapa orang atau pihak yang sengaja memasang baliho tersebut.
Nantinya penelusuran akan menggandeng Bawaslu dan instansi terkait untuk mengetahui orang di balik pemasangan baliho tersebut.
“Kami rasa harus ditelusuri siapa yang melakukan itu. Tentu secara internal kami akan melakukan penelusuran karena dari kami tidak pernah meminta atau memerintahkan untuk melakukan pemasangan di lokasi itu,” ujarnya.
“Kami juga akan menggandeng Bawaslu dan instansi terkait menelusuri siapa yang sebenarnya memasang baliho tersebut,” ujarnya.
Arifudin menduga ada pihak yang sengaja memasang baliho tersebut untuk menjatuhkan Prabowo. Nantinya jika hasil sudah diketahui orang di balik pemasangan baliho tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau Kami menduga-duga tentunya ada pihak lain yang melakukan itu untuk mencemarkan nama baik pasangan nomor 2, Prabowo-Gibran. Karena secara tim dan lembaga kita tidak pernah memerintahkan untuk memasang itu,” ujarnya. (Nando)

















