Landmark Welcome To Batam yang Gemoy hanya Sehari

Baliho capres cawapres Prabowo-Gibran terpampang di Welcome To Batam, Minggu (31/12/2023). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Di penghujung tahun 2023, tak sedikit wisatawan yang berkunjung ke Kota Batam, Kepualuan Riau. Ada yang datang dari dalam, bahkan luar negeri. Mereka sengaja berlibur bersama keluarga dan karib kerabat, menikmati indahnya Bandar Dunia Madani.

Akan tetapi, diakhir pekan itu, Minggu (31/12/2023), sejumlah wisatawan putar balik setalah tiba di alun-alun Welcome To Batam (WTB). Terpantau, ada dua bus membawa wisatawan dari Bengkalis, Riau yang cabut. Begitu juga turis dari Filipina.

Niatnya mau berswafoto, eh, malah background-nya gambar Prabowo-Gibran. Pasangan Capres dan Cawapres itu terpampang pada dua huruf O di landmark WTB yang selama ini bersih dari alat peraga kampanye. Wisatawan pun jadi ogah mengabadikan momen di sana. Hanya beberapa saja yang masih mau berfoto ria.

Memang, kampanye jadi hal yang lumrah dilakukan tiap peserta kontestasi politik. Berbagai manuver dilakukan supaya dapat simpati rakyat, mulai dari tebar janji, kampanye langsung ke masyarakat, persuasi via media sosial, hingga terlazim ialah menyerak spanduk atau baliho.

“Ya, tapi tak di landmark WTB juga, dong. Kayak enggak ada tempat lain aja. Kenapa harus di WTB?” Begitulah kira-kira komentar netizen. Banyak lagi iktirad serupa lainnya.

Spesifik soal spanduk, sebenarnya ada aturan mainnya. Termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XIII/2015, jika sarana pemerintah harus clear dari alat peraga kampanye (APK). Putusan MK tersebut juga diakomodir dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tertulis juga bahwa pemasangan APK harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika dan keindahan kota. Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra.

Dari spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark WTB, bahwa medium kampanye itu melanggar aturan lokasi dan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Untuk itu, Bawaslu Kepri langsung menghubungi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, agar dapat menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

Bukannya diindahkan, TKD Prabowo-Gibran malah tak menggubris permintaan Bawaslu dan malah menyebut jika mereka telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kala itu, kata Zulhadril, pihaknya meminta bukti izin tersebut, akan tapi tak diberikan oleh tim pemenangan paslon yang bersangkutan.

Terpaksa, Bawaslu sendiri yang membongkar spanduk tersebut di hari itu juga. Setelah poster raksasa itu dilepas, barulah TKD Prabowo-Gibran memberikan surat izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam itu. Nah, dari situlah tim pemenangan akhirnya mempolisikan Bawaslu Kepri.

Sebelum dicopot paksa, Zulhadril juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP, dan aparat kepolisian terkait pencopotan APK di WTB. “Namun Satpol yang awalnya akan datang, tiba-tiba membatalkan kedatangannya. Serta tidak ada komunikasi lanjut dari APH,” sesalnya.

Zulhadril menegaskan bahwa Bawaslu Kepri tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran Pemilu yang terjadi.

“Kami tidak ada tendensi ke paslon manapun. Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami cuma mau tegakkan regulasi,” kata Zulhadril.

Mengenai soal izin pemasangan spanduk di WTB, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Batam, Rudi Pandjaitan mengaku belum dapat info detail perihal tersebut. Dia cuma menyampaikan bahwa info tersebut akan ditelusuri oleh Pemko Batam.

“Saya belum dapat infonya, tetap cari informasinya dulu,” ujarnya singkat.

Surat Izin Spanduk Gemoy di WTB Oleh Dinas CKTR Batam

Untuk diketahui, surat dari Dinas CKTR Batam itu bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, dikeluarkan sebagai balasan dari surat yang disampaikan oleh DPD Gerindra Kepri dengan Nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023, tertanggal 27 Desember 2023, yang meminta izin pemakaian tempat atau monumen Welcome To Batam untuk dipasangi spanduk Prabowo-Gibran.

Dalam surat tersebut, Dinas CKTR Batam memberikan izin dengan beberapa pertimbangan. Berikut poin-poin dari surat yang dikeluarkan:

a. Pemasangan Baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi;
b. pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho;
c. pengguna Wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
d. pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai;
e. jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat Politik: Terkesan Batam Dikuasai Prabowo-Gibran

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi, turut mengomentari perihal pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu. Dia menanggapi jika tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye yang tidak baik serta tak patut lantaran terlalu berlebihan.

“Itu mengindikasikan dan terkesan bahwa pasangan nomor 2 (Prabowo-Gibran) terlalu berlebihan sehingga membuat masyarakat menjadi antipati kepada nomor 2. Masyarakat Batam ini adalah masyarakat pemilih rasional,” ujarnya, Selasa (2/1/2024).

Selain itu, Rahmayandi menilai tindakan tersebut terkesan menunjukkan bahwa Batam ini telah dikusai oleh pasangan Prabowo-Gibran dan pejabat daerah. Alhasil, media kampanye dapat dengan gampang terpasang, bahkan di lokasi yang bukan tempatnya.

Terlepas sudah mendapat izin atau tidak, secara etika, kelayakan dan kepantasan, itu tidak tepat karena WTB bukan tempat pemasangan baliho. Takutnya muncul polemik baru bagi tim-tim pemenangan pasangan Capres dan Cawapres lainnya.

“Hal tersebut tidak pantas karena (landmark) WTB bukan untuk tempat kampanye atau papan iklan. Itu dapat manyalahi aturan dan hal lain. Jika ada pihak lain yang meminta untuk memasang baliho ditempat tersebut, apakah juga diberi izin? Dan kalau diberi izin atau tidak maka ini akan menimbulkan masalah tersendiri bagi Pemko,” terang Rahmayandi.

Kejadian itu pun dikait-kaitkan dengan isu pindahnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, ke partai yang masuk dalam TKD Prabowo-Gibran. Korelasinya adalah kemudahan persetujuan pemasangan spanduk paslon tertentu oleh dinas di bawah naungan Pemko Batam.

“Ada kemungkinan (sangkut-paut isu Rudi pindah partai) dan menimbulkan kecurigan dari beberapa pihak sehingga dinas terkait mau tidak mau harus mengeluarkan surat izin,” tutupnya.

Memakai istilah: pengantin jadi raja dan ratu dalam sehari. Kali ini bolehlah, ya, WTB jadi gemoy sehari. (Arjuna)