Beraksi di 12 TKP, Komplotan Maling di Karimun Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Karimun amankan komplotan maling beraksi di 12 TKP di Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap komplotan pencuri berinisial HS (21) dan DHS (19).

Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan aksi pencurian di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda, terhitung sejak dari bulan Oktober 2023 silam.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, saat menjalankan aksinya, kedua pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah korban, dan hanya mengambil barang-barang yang berada di perkarangan rumah.

Aksi keduanya terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga berserta bukti rekaman CCTv yang memperlihatkan kedua pelaku sedang mencuri tabung gas dan tiga buah tangga.

“Setelah kami amankan dan interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda, dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp10 juta,” jelasnya, Kamis (4/1/2024).

Fadli menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangga, tabung gas ukuran 3 kilogram, sepeda motor, mesin rumput hingga handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Andre)