Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2024, Ini Daftar Harganya

Harga rokok naik 10 persen per 1 Januari 2024. (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen per awal tahun ini.

Kenaikan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut menjelaskan bahwa kenaikan resmi berlaku efektif hari ini. “Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi aturan tersebut.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menyatakan bahwa kebijakan CHT untuk 2024 tetap mengacu pada kebijakan multiyears, yaitu dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Secara umum, tarif cukai untuk sigaret mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, sementara untuk REL naik sebesar 15 persen,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com pada Senin (18/12).

Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap memperhatikan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlanjutan industri, pencapaian target penerimaan, dan penanggulangan rokok ilegal.

Dengan penerapan kebijakan ini, berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
Golongan III: Harga jual eceran terendah Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp950 per batang (sebelumnya Rp860 per batang)
Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp200 per batang (tidak berubah dari tahun ini)
Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual terendah Rp55-Rp180 (tidak berubah dari tahun ini)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual terendah Rp290 per batang (tidak berubah dari tahun ini)
Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah dari tahun ini). (ib)