Kenaikan Tarif Parkir di Batam Tertunda

target pendapatan dishub batam
Kadishub Batam, Salim. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kenaikan tarif parkir di Batam yang seharusnya mulai berlaku pada, Kamis (4/1/2024) terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan proses administrasi dari pernomoran Peraturan Daerah (Perda) hingga aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) masih disusun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir. Namun, karena masih ada beberapa hal yang harus disiapkan, maka kenaikan tarif tersebut belum dapat dilaksanakan.

“Walaupun dari sisi perda sudah diamanatkan, namun dari sisi pelaksanaan belum dilaksanakan, karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain, yaitu perwako, dan terkait dengan mekanisme di lapangan,” kata Salim.

Menurut Salim, Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000, sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.000.

“Kami menunggu Perda mendapatkan nomornya, selanjutnya akan diusulkan draft Perwako,” kata Salim.

Setelah Perwako selesai disusun, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika ada oknum-oknum yang sudah memanfaatkan regulasi ini, menaikkan, segera laporkan, footo orangnya akan kami follow up di lapangan. Sekali lagi, belum kita terapkan kenaikannya,” kata Salim.

Salim juga menyebutkan bahwa target pendapatan dari parkir dengan adanya kenaikan tarif sebesar Rp10 miliar per tahun.

“Target kita dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya sebesar Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar per tahun,” kata Salim. (Nando)