Ketua DPRD Batam Akan Panggil Kadis CKTR Soal Baliho Prabowo-Gibran di WTB

DPRD Kota Batam akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait polemik pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – DPRD Kota Batam akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam terkait polemik pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di landmark Welcome To Batam.

Ketua DPRD Batam Nuryanto menegaskan, selain menyayangkan pemasangan baliho, ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan menyalahi aturan.

“Pemasangan baliho di WTB tidak tepat. WTB merupakan ikon Batam yang dibangun dengan menggunakan anggaran pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak sepatutnya tempat tersebut digunakan untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya, Kamis (4/1/2024) melalui sambungan telepon.

Baca juga: TKD Sebut Baliho Prabowo-Gibran di WTB Telah Kantongi Izin Pemko Batam

Nuryanto juga mempertanyakan surat izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam untuk pemasangan baliho tersebut.

Nuryanto menilai, surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang ikut serta dalam politik praktis.

“ASN tidak boleh ikut politik praktis. Surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh ASN. Hal ini secara tidak langsung melibatkan pemerintah dalam kampanye politik,” tegas Nuryanto.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Adukan Bawaslu Kepri, Bawa Bukti Surat Dinas Pemko Batam

Nuryanto mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Ia berharap, Bawaslu dapat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk pelaksanaan Pemilu yang bersih dan jujur. Jangan sampai pemerintah menyalahgunakan wewenangnya,” pungkas Nuryanto. (Nando)