Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022

Tersangka korupsi dana hibah KONI 2022 digiring menuju Rutan Karimun, Kamis (11/1/2024) malam. Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial R berstatus sebagai bendahara KONI Kabupaten Karimun dan M selaku staf atau tenaga administrasi. 

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menyebutkan keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2022 senilai Rp3,4 miliar. 

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kejari Karimun Tangani Tiga Perkara Dugaan Korupsi

“Sesuai janji kita, hari ini kita telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KONI tahun 2022, kedua tersangka itu berstatus bendahara dan staf administrasi, ” ungkapnya, Kamis (11/1/2024) malam.

Setelah melalui penyelidikan panjang total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi tersebut berjumlah Rp433 juta. 

Dari pengakuan para tersangka, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi. Saat ini pihak Kejari Karimun masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengetahui dugaan aliran dana ke pihak-pihak lainnya. 

Kedua tersangka saat ini telah digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun guna dilakukan penahanan. 

“Yang pasti kita akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan pihak lainnya,” sebutnya.

Rezi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemanggilan kurang lebih 200 saksi guna dimintai keterangan. (Andre)