Polisi Karimun Tangkap Sindikat Pengedar Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polres Karimun tangkap sindikat narkoba. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan terdapat 6 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang disita berupa 1,227 gram (1,2 kilogram) Sabu, 385 butir Ekstasi dan 479 butir pil Happy Five

Kata dia, barang bukti narkotika itu berdasarkan pengungkapan dari 4 kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka berinisial DS, NI, NN, MR, IO dan AS.

Lebih lanjutnya, barang haram itu diterima para pelaku dalam kondisi telah dikemas dalam kemasan plastik bening. Yang mana didapat dari salah satu tersangka yang masih berstatus DPO.

“Dari sejumlah barang bukti itu ada beberapa yang sudah diedarkan, jadi selama ini kita terus maksimalkan penyelidikan mendalam,” terangnya kepada awak media.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, ia dihubungi oleh salah seorang untuk mengambil barang tersebut dengam iming-iming upah sebesar Rp15 juta.

“Untuk upah saya diberi Rp15 juta dalam sebulan pengantaran, dan ini sudah kali kedua,” ucap tersangka AS saat diwawancarai.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (Andre)