AlurNews.com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung hari. Untuk itu, Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKBP Fadli Agus mengingatkan kepada seluruh personel agar dapat menjaga netralitas.
Fadli mengatakan netralitas merupakan hal utama yang harus dijaga oleh setiap personel sesuai arahan dari Mabes Polri selama tahapan Pemilu berlangsung.
“Ada enam larangan yang kita berikan kepada para personel Polres Karimun dalam menjaga netralitas,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Adapun larangan yang diterbitkan Polres Karimun dalam menjaga netralitas personel saat Pemilu 2024 antara lain ;
- Setiap personel Polres Karimun dilarang membantu mendeklarasi dukungan kepada partai politik peserta Pemilu, peserta calon legislatif hingga Capres dan Cawapres.
- Setiap personel Polres Karimun dilarang memberi, meminta, distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
- Setiap personel Polres Karimum dilarang memasang atau memerintahkan orang lain untuk memasang bendera atau atribut Pemilu.
- Setiap personel Polres Karimun dilarang menghadiri, menjadi pembicara, narasumber kegiatan deklarasi, rapat dan pertemuan parpol.
- Setiap personel Polres Karimun dilarang untuk mempromosikan, menyebarluaskan gambar parpol, peserta legislatif hingga capres baik melalui media sosial maupun media massa.
- Setiap personel Polres Karimun dilarang melakukan foto bersama dengan para peserta Pemilu, terlebih berpose dengan jari atau gesture tertentu. (Andre)