AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Senin (15/1/2024) siang.
Selain kantor KONI Kabupaten Karimun, jaksa juga menggeledah rumah bendahara KONI berinisial R yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022 beberapa waktu lalu.
Kegiatan penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Gustian Juanda Putra dan Kasi Intel Kejari Karimun, M Rezi Dharmawan serta mendapatkan pengawalan dari pihak Polisi Militer (PM).
Baca Juga: Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022
Selama kegiatan berlangsung, Jaksa menyisir sejumlah ruangan serta lemari untuk mencari berkas-berkas pendukung kasus korupsi tersebut.
Dari pantuan AlurNews.com ini, Kejari Karimun juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Karimun dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun.
“Tepat pada hari ini, kami dari Kejari Karimun melakukan penggeledahan di empat lokasi guna mencari dokumen atau bukti tambahan dari kasus Korupsi dana hibah KONI Karimun,” ungkap Gustian Juanda Putra. (Andre)