Geledah di Empat Lokasi, Berikut Temuan Jaksa Soal Kasus Korupsi KONI Karimun

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun tahun 2022. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau telah selesai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun tahun 2022.

Terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran peggeledahan itu antara lain, rumah tersangka R selaku bendahara KONI, kantor KONI Karimun, kantor BPKAD dan Dispora Karimun.

Kasi Intel Kejari Karimun, M Rezi Dharmawan mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI.

Kata Rezi, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan yang berhubungan dengan kasus korupsi.

“Ini tindak lanjut setelah penetapan dua tersangka korupsi KONI kemarin, kita menyisir di empat lokasi berbeda yang berkaitan dengan tersangka,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).

Secara rinci, ia menjelaskan barang-barang yang disita berupa dokumen penjabaran, proposal, SK, buku rekening dan beberapa alat penunjang lainnya seperti laptop dan komputer.

Lanjutnya lagi, ia meminta waktu kepada masyarakat untuk penanganan kasus ini, dimana pihaknya terus berupaya melakukan penyidikan guna mencari dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Kami meminta waktu kepada masyarakat untuk bekerja, sehingga dalam proses nanti apabila ada penambahan tersangka akan kita minta pertanggungjawabannya,” pungkasnya.