Legislator Putra Respaty Soroti Soal Tarif Parkir Terbaru di Batam

Ketua Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty. Foto: Instagram/pyrespaty

AlurNews.com- Kenaikan tarif parkir 100 persen di Kota Batam, Kepulauan Riau mengagetkan sejumlah masyarakat. Tak sedikit warga yang keberatan atas aturan terbaru dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berlaku 15 Januari kemarin.

Selama ini, tarif parkir di Batam memang terbilang murah. Untuk sepeda motor Rp 1.000. Sementara mobil atau kendaraan roda empat Rp 2.000.

Hal itu pun disoroti oleh Ketua Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty. Kata dia, memang sudah sewajarnya bea parkir itu naik karena aturan atau tarif yang ada sudah berlangsung cukup lama.

Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen, Pengendara Protes

Ia mencontohkan, di kota-kota besar lain di Indonesia tarif parkir telah lama naik. Yogyakarta misalnya, parkir mobil sebesar Rp 5.000.

“Sebelum naik, tarif parkir di Batam ini terbilang salah satu yang termurah,” kata dia, Selasa (16/1/2024).

Dia menambahkan, kenaikan itu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alasan lain yakni memang Batam sudah lama belum ada penyesuaian tarif. Pada saat rapat juga, dewan tak serta-merta setuju.

“Kami memberi syarat, boleh terjadi kenaikan, tapi fasilitas, sistem dan hal-hal lain menyangkut parkir ini dibenahi juga,” katanya.

Contoh kecil, adalah masalah karcis. Kebiasaan masyarakat Batam selama ini malas minta karcis. Putra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk tiap kali parkir agar minta karcisnya.

Selama ini pembayaran parkir pun dengan sistem tunai, DPRD Batam juga mengusulkan pembayaran parkir dilakukan dengan sistem non tunai.

“Dishub sedang melakukan uji coba di 50 titik di Batam. Ke depan kalau memang non tunai ini efektif, tentu bisa meminimalisir kebocoran pendapatan dari sisi parkir,” ujar Putra.

Meski kenaikan tarif tersebut cukup signifikan, tapi ditawarkan juga alternatif lain dengan sistem langganan per tahun. Dalam hitungannya, untuk motor dikenakan Rp 250 ribu dan mobil Rp 600 ribu.

“Nanti kita dikasi stiker, bagi yang berlangganan per tahun. Jadi kalau dibagi dan dihitung-hitung, motor itu biaya parkirnya per hari mungkin sekitar Rp 600 saja. Kalau mobil dibagi setahun sehari ketemu sekitar Rp 1.600. Dengan stiker itu kita bebas parkir. Kalau dihitung-hitung juga kita hemat daripada bayar langsung ditempat. Itu hasil rapat kita baik di Komisi II dan Pansus DPRD Batam,” kata dia. (Arjuna)