Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PPP di Batam Dituntut Enam Bulan Penjara

Misri Hadi, caleg PPP Kota Batam dituntut 6 bulan penjara karena kampanye di rumah ibadah dalam sidang di PN Batam, Jumat (26/1/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Belum sempat menikmati kemenangan dalam perhelatan Pemilu 2024, caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Misri Hadi kini harus menghadapi tuntutan penjara selama enam bulan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Hal ini diketahui dari persidangan kasus pelanggaran kampanye, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/1/2024) kemarin. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut menjelaskan bahwa terdakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp24 juta,” kata JPU.

Kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar dihubungi, Sabtu (27/1/2024) menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada 8 Desember 2023 lalu di Perumahan Benih Raya, Sekupang, Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa saat itu kliennya melakukan kampanye di kawasan perumahan tersebut dengan didampingi pihak kepolisian setempat. Namun, kegiatan kampanye tersebut tidak dihadiri pihak Bawaslu Kota Batam.

“Saat itu kondisi tidak memungkinkan dan pengelola masjid meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area Masjid Dharul Aman. Saat itu klien kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian, maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilaksanakan di area masjid tersebut,” kata Richard.

Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya menyayangkan tidak hadirnya Bawaslu Kota Batam ke lokasi tersebut. Hal itu karena Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah jika hadir saat itu.

“Mungkin kalau meminta bebas juga orang pasti menilai berlebihan, tidak juga. Karena walau bagaimanapun melakukan kampanye di tempat ibadah tetap salah. Tapi kalau Panwaslu berada di tempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan saja acaranya. Jadi penanganan kampanye di dalam peraturan bawaslu itu seperti itu, karena mereka bukan cuma melakukan penindakan tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” katanya. (Nando)