Dampingi Terdakwa Aksi Bela Rempang, LBH Mawar Saron Sebut Ada Dugaan Salah Tangkap

Para perwakilan LBH Mawar Saron Batam, pasca mengawali proses sidang lanjutan terhadap puluhan terdakwa aksi bela Rempang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sudah delapan kali persidangan dilakukan sidang terhadap puluhan terdakwa atas kericuhan yang terjadi di aksi bela Rempang pada 11 November tahun lalu. Ada banyak spekulasi dan dugaan yang datang, termasuk potensi salah tangkap.

LBH Mawar Saron Batam, yang melakukan pendamping hukum terhadap para terdakwa menduga adanya potensi salah tangkap itu. Meski pada dasarnya dari pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Senin (29/1) kemarin, sama pada saat pemeriksaan saksi sebelumnya.

“Yang terungkap di persidangan mereka mengetahui bahwa para terdakwa hanya berdasarkan pengamatan mereka, terus ditangkapnya. Kami juga berusaha menguji keterangan dari mereka apakah benar atau tidaknya,” ujar salah satu anggota LBH Mawar Saron, Mangara Sijabat.

Sejak awal, pihaknya menduga ada beberapa terdakwa dipaksakan untuk ditetapkan sebagai tersangka dengan minim alat bukti apakah benar tidak keterlibatannya. Pemeriksaan saksi sampai saat ini memperkuat dugaan mereka ada potensi-potensi salah tangkap.

“Kalau kami berdebat sampai ke langit ketujuh pun Kantor BP Batam itu memang sudah rusak (setelah kejadian). Tapi apakah orang yang ditangkap itu betul orang yang melakukannya? Kami duga ada beberapa terdakwa yang salah tangkap,” tegasnya.

Perwakilan LBH Mawar Saron lainnya, Boy Jerry Evan Sembiring menambahkan, bahwa dari kehadiran saksi, ia tetap berkeyakinan jika beberapa terdakwa salah tangkap dan perkaranya dipaksakan hingga saat ini.

“Kami lihat ada beberapa keterangan saksi yang diajukan jaksa saling bertentangan,” kata dia.

Kemudian, ia juga menilai jaksa terlalu monoton dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan di dalam proses pemeriksaan para saksi. Buktinya, jaksa kerap kali melayangkan pertanyaan perihal kerusakan yang terjadi di Kantor BP Batam pada saat kericuhan.

“Masing-masing orang punya kualifikasi sendiri, tapi kami juga tidak tahu apakah dari awal jaksa kurang maksimal belajarnya atau memang mereka dari awal tidak punya dokumen dan alat bukti yang cukup untuk memaksakan perkara ini naik di pengadilan,” katanya. (Arjuna)