Bea Cukai Batam Tangkap 2 Kurir Sabu, 1 Diantaranya Diselundupkan Dalam Anus

Kantor Bea Cukai Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Barang haram itu diselundup pada dua lokasi berbeda.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, dua lokasi yang dimaksud yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Pelaku adalah KFH dan AM.

“Keduanya (pelaku) bertindak sebagai kurir. Ini berhasil kita bongkar lewat sinergi bersama dengan Polda Kepri,” Rabu, (31/1/2024).

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut, Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan.

Lalu, dari hasil pelacakan tersebut, didapati K9 menunjukkan respons terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus),” katanya.

Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Pihak RS menyatakan dari hasil rontgen terdapat corpus allineum atau adanya benda asing didalam tubuh. Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang itu.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.

⁠Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠AM kemudian dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

Sabu dari kedua pelaku tersebut dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, bertempat di halaman utama Polda Kepri dengan mesin incenerator, pada Selasa (30/1) kemarin.

Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (Arjuna)