AlurNews.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan 390 lembar uang Dolar Singapura palsu, beserta empat orang tersangka berinisial B (39), AG (48), AYA (46), dan AK alias C (51).
Hal ini terungkap berdasarkan laporan korban berinisial E terkait peredaran uang dolar Singapura palsu, setelah rekannnya berinisial MT ditahan otoritas Singapura atas tindakan penyebaran uang palsu di Singapura.
“Pengungkapan jaringan ini berdasarkan laporan E setelah rekannya ditahan di Singapura. Kami lakukan penelusuran, mulai dari pemberi uang palsu kepada korban,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (31/1/2024).
Korban mengaku awalnya ditawari oleh tersangka B yang berasal dari Pekanbaru, saat bertemu tersangka B meminta korban untuk menukar 10 lembar pecahan uang palsu bernilai 10 ribu dolar Singapura.
Namun korban kemudian melontarkan kecurigaannya terkait bentuk fisik uang yang diterimanya dari tersangka B. Namun kepada korban, tersangka B menyakinkan bahwa pecahan uang tersebut merupakan pecahan uang lama.
Korban yang terbujuk akhirnya mencoba mencari informasi penukaran uang dan mendapatkan informasi bahwa penukaran uang pecahan 10 ribu dolar Singapura dan hanya dapat dilakukan di Singapura.
“Korban ini sudah mencari informasi penukaran ke beberapa money changer di Batam, dan mendapat informasi bahwa penukaran dapat dilakukan di Singapura,” lanjutnya.
Kepada korban, tersangka kembali menyakinkan bahwa pecahan uang tersebut adalah uang asli, dan merupakan keluaran lama. Serta adanya imbalan apabila korban dapat menukarkan uang tersebut di Singapura.
Tersangka B juga mengakui bahwa memiliki 390 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura, yang akan dibawa untuk ditukarkan di Batam, serta berjanji memberi imbalan sebanyak 30 persen dari total transaksi penukaran.
“Apabila ditukar ke rupiah, total transaksi yang akan terjadi sebesar Rp45 miliar,” ungkapnya.
Guna menyakinkan korban, tersangka B kemudian memanggil beberapa rekannya berinisial AG dan AY. Dengan membawa sisa pecahan uang yang dimaksud, beserta beberapa surat obligasi yang disinyalir palsu, serta dua brangkas untuk tempat penyimpanan pecahan uang palsu.
Terkait hal ini, korban akhirnya menghubungi rekannya berinisial MT, yang akhirnya pada tanggal 21 September berangkat menuju Singapura untuk membuka rekening bank, walau akhirnya hal tersebut gagal dilakukan dikarenakan masalah persyaratan.
“Membuka rekening sebagai salah satu upaya untuk menukar uang yang diberi oleh tersangka B,” ujarnya.
Setelah gagal membuka rekening bank, MT kemudian diketahui pergi menuju Marina Bay Sand Casino. Darisini keberadaan uang palsu ini terungkap setelah MT berusaha mengisi kredit kartu kasino menggunakan lembaran uang palsu tersebut.
Pihak otoritas keamanan Singapura sendiri akhirnya mengamankan MT, dan melakukan penahanan terhadap MT. Darisini MT berusaha menghubungi E, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Korban E sendiri akhirnya mendapatkan informasi terkait rekannya yang ditahan oleh pihak Singapura pada tanggal 29 September 2029, kemudian langsung membuat laporan Kepolisian, hingga akhirnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang diamankan di beberapa lokasi seperti Pekanbaru dan Provinsi Jawa Barat.
Keempat tersangka yang akhirnya berhasil diamankan ini, diketahui memiliki perang yang berbeda-beda. Mulai dari tersangka B yang menawarkan uang palsu kepada korban.
Kemudian tersangka AG dan AY yang berperan sebagai pengawas dan pembawa uang 390 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan surat obligasi diduga palsu. Serta tersangka C yang berperan sebagai penjual keseluruhan uang palsu tersebut.
“Kini atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Nando)