
AlurNews.com – Perkara kasus korupsi PT Pegadaian di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Siti Hasniah (SH) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia juga telah melangsungkan sidang perdananya pekan lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Sekitar seminggu yang lalu, sudah dilangsungkan sidang dakwaan di PN Batam untuk Hasniah.
“Iya, itu sidang perdana. Sidang lanjutan kemungkinan Senin depan,” kata dia, Selasa (10/10/2023).
Untuk kelanjutan persidang di pekan mendatang, Andreas menyebut bahwa sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Namun dirinya tak mengetahui persis siapa-siapa saja yang dihadirkan.
“Yang jelas ada lima orang saksi nantinya, tapi belum tahu yang datang berapa orang. Kurang tahu juga apakah saksi itu masih dalam lingkup Pegadaian atau bagaimana,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di PT Pegadaian Kantor Area Batam itu terjadi tahun anggaran 2018-2021. Hasniah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa merupakan pegawai di instansi tersebut. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-2130/L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023.
Tim Penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Batam, mulai dari penyedia, mitra, keterangan ahli, serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut.
“Berdasarkan bukti permulaan yang
cukup, telah ditetapkan satu orang tersangka oknum karyawan BUMN PT Pegadaian Batam, seorang wanita berinisial SH,” kata Kepala Kejari (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, tempo lalu.
Untuk laporan hasil audit penghitungan keuangan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian. Diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.181.723.737.
“Untuk tersangkanya cuma satu. Karena tersangka melakukannya secara sendiri dan untuk kepentingan pribadi,” timpal Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
SH disangkakan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara. (Arjuna)

















