Berikut Besaran Gaji PPPK Terbaru Ditetapkan Pemerintah

Berikut daftar gaji PPPK yang ditetapkan pemerintah. (Foto: internet)

AlurNews.com – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan 17 golongan gaji dan nilai yang berbeda, peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.

Aturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020).

Dalam penjelasannya, peraturan tersebut menyatakan bahwa penyesuaian gaji PPPK bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Tulisan ini diambil dari Perpres yang dikutip pada Selasa (30/1).

Berikut daftar gaji PPPK terbaru berdasarkan golongannya:

I Rp1.938.500-Rp2.900.900

II Rp2.116.900-Rp3.071.200

III Rp2.206.500-Rp3.201.200

IV Rp2.299.800-Rp3.336.600

V Rp2.511.500-Rp4.189.900

VI Rp2.742.800-Rp4.367.100

VII Rp2.858.800-Rp4.551.800

VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400

IX Rp3.203.600-Rp5.261.500

X Rp3.339.100-Rp5.484.000

XI Rp3.480.300-Rp5.716.000

XII Rp3.627.500-Rp5.957.800

XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800

XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500

XV Rp4.107.600-Rp6.746.200

XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600

XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000. (ib)