AlurNews.com- Kenaikan tarif parkir sedang diusulkan untuk dilakukan penundaan. Namun, ada hal lain yang patut disimak, yakni pengelolaan parkir dan retribusi yang tak masuk ke PAD.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang aktivis di Batam, Yusril Koto. Kata dia, permasalahan itu sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2016 sampai sekarang.
Semua sengkarut perihal parkir itu, kata dia kuncinya ada di Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Ia menilai Rudi tak menjalankan peraturan perundang-undangan secara semestinya.
Baca Juga: Perda Pungutan Pajak dan Retribusi Disetujui, Ada 2 Poin Tambahan
“Sebenarnya wali kota harus digugat. Di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebut bahwa kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya, Minggu (4/2/2024).
Bukan tanpa sebab, tudingan itu berdasarkan pengamatannya bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang ikut bermain perihal parkir tersebut.
“Wali Kota memberikan keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu, yakni disebut ‘raja’ parkir,” ujar dia.
‘Raja’ parkir yang ia sebut ialah para mafia. Ditambahkan Yusril, tak sedikit orang yang menjadi dalang atas kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir dan mengambil keuntungan dari itu.
“Siapa yang mengajukan Ranperda? Itu disetujui oleh siapa? Wali kota sebagai pemegang kekuasaan membiarkan terjadinya penyimpangan pengolahan parkir selama dia menjabat. Pendapatan dan retribusi bocor,” katanya.
Perihal mafia parkir, ia tak segan menyebut sejumlah anggota dewan yang ikut terlibat. Bahkan termasuk kata dia Wali Kota Rudi itu sendiri.
“Penyelewengan lain adalah penyimpangan secara sengaja mengenai penyelenggaraan fungsi parkir sehingga Pemko Batam kehilangan pendapatan retribusi di tepi jalan umum. Data saya di tahun 2020 bocor Rp1,3 miliar, itu hilang begitu saja,” kata Yusril.
Selain itu, ia menilai DPRD setempat juga tidak mengawasi jalannya penyelenggaraan atau pengelolaan parkir, termasuk penerimaan retribusi dari sisi tersebut.
“Sama saja, mereka 11/12. Katanya begono-begini, itu modus aja. Penundaan kenaikan tarif parkir kemarin kenapa baru sadar sekarang? Padahal itu sudah berlangsung lama kebocorannya. Kan, ini aneh,” tegas dia.
Sementara, perihal kenaikan bea parkir sebesar dua kali lipat itu menurutnya tak layak. Ia mempertanyakan kajian dan analisisnya. Di sisi lain, kebijakan itu juga membebankan masyarakat, khususnya mereka yang menengah ke bawah. (Arjuna)