Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, WN Bangladesh Ditangkap di Batam

konten asusila mantan pacar
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap WN Bangladesh atas kasus penyebaran konten asusila. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Warga Negara Bangladesh ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, atas kasus penyebaran konten asusila terhadap korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pada tahun 2022 silam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan berawal saat tersangka tiba di Batam untuk menemui korban pertengahan tahun 2023 silam.

Untuk kronologi kejadian, Kombes Putu Yudha menyebut berawal dari sekira bulan Januari 2022. Pelapor yang merupakan korban mengenal tersangka berinisial NIS, saat berkuliah di Malaysia dan pada bulan April tersangka dan korban berpacaran.

Baca Juga: Bermodal Foto dan Video Asusila, Pria di Medan Peras LC Tempat Hiburan Malam

Kemudian saat tersangka dan korban sudah kembali ke negara masing-masing, mereka pacaran jarak jauh, saat itu tersangka mengontrol setiap kegiatan korban. Hal ini membuat korban ingin mengakhiri hubungannya.

“Dimulai dari hal ini, tersangka kemudian memiliki niat untuk menyebar konten foto dan video asusila ke rekan-rekan dan keluarga korban,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Peristiwa penyebaran konten ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 7 Mei 2023, dan tanggal 25 Mei 2023. Tersangka NIS menyebar kontern tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan diterima oleh ayah korban serta teman-teman korban.

“Dari sana pihak korban kemudian melapor tindakan tersangka,” lanjutnya.

Tersangka mengaku kedatangannya ke Batam karena ingin menikahi korban setelah berhasil menyebar konten asusila korban.

“Tersangka ini dengan sengaja menyebar sebagai salah satu upaya menekan korban agar mau menikah,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Nando)