Sidang Tuntutan Bang Long Sudah 3 Kali Ditunda, Ini Kata Kajari Batam

sidang bang long
Bang Long, terdakwa perkara kericuhan di aksi Bela Rempang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus kerusuhan di aksi bela Rempang, Iswandi alias Bang Long, lagi-lagi ditunda.

Setidaknya sudah tiga kali penundaan sidang dilakukan. Pembacaan tuntutan oleh jaksa harusnya dilakukan pada 5 Februari kemarin, namun itu ditangguhkan dan berlanjut di 12 Februari mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, tak mau banyak spekulasi miring beredar terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bang Long. Ia menegaskan bahwa hal itu ialah strateginya selaku JPU.

“Sebenarnya ini stategi saya selaku JPU. Saya mau melihat ini karena proses persidangan yang satu kecepatan dan satu terlambat, sehingga kami jangan sampai nanti sudah menuntut terus ada fakta-fakta lain yang terungkap di belakang hari,” kata Kasna, Selasa (6/2/2024).

Ia terpaksa mengungkapkan semua itu lantaran tak ingin publik beranggapan miring terhadap institusi kejaksaan dan termasuk dirinya sendiri selaku pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Cuma sebenarnya ini enggak saya ungkap, tapi teman-teman (jurnalis) nanti mempertanyakan, kenapa, kok, jaksa menunda-nunda,” katanya.

Lalu, tambah dia, kalau itu sudah dituntut maka akan berdampak pada terdakwa-terdakwa lain di perkara yang lain pula. Makanya, jaksa berusaha lebih teliti dalam segala bentuk keputusan.

“Cuma ternyata ada fakta lagi, tunda sidang karena majelis tak lengkap. Akhirnya butuh waktu lagi. Kita ini berharap, paling tidak saksi-saksi yang diperiksa di perkara yang lain itu sinkron dengan perkara yang sudah kita periksa di Bang Long,” ujar Kasna.

Ia juga mengaku, bahwa setiap pihak tidak pernah tau apa yang terjadi dikemudian hari, termasuk sewaktu-waktu keterangan dari saksi berubah. Bahkan juga tak menutup kemungkinan ada fakta lain yang muncul.

Kemudian, ada pula isu yang beredar perihal penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Disebut-sebut semua itu ada keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), tetapi Kasna membantah.

“Tidak. Jadi itu murni strategi yang saya terapkan, karena ini jadi catatan besar. Ini perkara yang besar, bahkan dimonitor internasional. Saya tidak mau salah langkah dikemudian hari,” tutup Kasna. (Arjuna)