AlurNews.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, angkat bicara mengenai adanya rekomendasi DPRD Batam, terhadap Pemerintah Kota (Pemko) setempat terkait penundaan penerapan tarif parkir baru.
Menurutnya, posisi Pemko dan DPRD Batam seimbang dalam penetapan kebijakan, sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya seharusnya mempertimbangkan.
“Sebagai pihak yang memiliki posisi equal, jika DPRD Kota Batam sudah keluarkan rekomendasi, harusnya Pemerintah dapat mempertimbangkan,” ujar Lagat, Rabu (7/2/2024).
Selagi menunggu respons dari Pemko Batam terkait rekomendasi tersebut, OmbudsmanKepri mengimbau masyarakat agar memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir. Pertama, terkait jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yaitu pukul 06.00 – 22.00 WIB.
“Jadi jika di luar jam tersebut masyarakat bebas dari retribusi parkir,” jelas Lagat.
Kemudian persoalan petugas parkir berdasarkan Pasal 16 Ayat 1, harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.
“Masyarakat harus tahu juga jika kewajiban pengelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” ungkap Lagat kembali.
Lagat meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir. “Jika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,” jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta Pemko Batam untuk terus melakukan perbaikan. “Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak ditingkatkan,” kata Lagat. (Arjuna)