AlurNews.com – KPU Kota Batam telah mengumumkan formulir C hasil Pemilu 2024. Salinan itu telah disebar hampir ke seluruh wilayah atau kelurahan, pada Minggu (18/2/2024).
Sesuai dengan ketentuan Pemilu 2024, pasal 391 UU No 7 Tahun 2017, setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, selain diumumkan oleh para KPPS, hasil penghitungan suara berupa C hasil salinan berukuran A4 itu juga wajib diumumkan oleh PPS di tempat umum di wilayahnya masing-masing.
Komisioner KPU Batam Adri Wislawawan mengatakan, saat ini, diseluruh Batam, mayoritas PPS telah mengumumkan C hasil salinannya sesuai dengan ketentuan. Publik atau masyarakat bebas mengakses informasi tersebut.
“Dalam hal ketentuan rekapitulasi perolehan suara, itu dilakukan rapat pleno terbuka secara berjenjang oleh KPU, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga KPU pusat,” kata Adri.
Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2024, berikut turunan pedoman teknis No 219 Tahun 2024, KPU melakukan rekapitulasi melalui sistem informasi, hal ini sinkron dengan data-data riil dari TPS yang diunggah oleh para KPPS melalui aplikasi Sirekap Mobile.
Lalu, di pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Batam secara berjenjang, itu juga nanti akan di-submit ke sistem informasi dan akan terpublikasi di website infopemilu.kpu.go.id.
Cegah Terjadinya Potensi Kecurangan
Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, KPU Batam sebenarnya sudah menerapkan langkah pencegahan sejak di TPS. Formulir C Hasil Pemilu yang telah ditandatangani oleh para KPPS dan saksi itu bebas di foto oleh masyarakat atau pemantau.
“Jadi memang antisipasinya sudah dilakukan sejak dari TPS. Misal, jika terdapat kekeliruan atau perbedaan catatan dari para saksi dan PPS atau PPK dalam pleno, maka itu dilakukan perbaikan pada formulir, kemudian dicatat di kejadian khusus. Itu juga tentunya akan terpublikasi di website. Pemilu kali ini mengedepankan transparansi dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, tambah Adri, KPU Batam juga mengumumkan Formulir C Hasil salinan di wilayah kelurahan masing-masing, sehingga, publik yang ingin mengetahui hasil penghitungan suara di setiap TPS bisa mendatangi kantor kelurahan atau menghubungi PPS guna mendapatkan informasinya.
“Yang jelas, pengumuman C hasil salinan sudah diumumkan mayoritas PPS. Ini dilakukan agar potensi-potensi kecurangan ataupun pergeseran suara itu diminimalisir,” kata dia. (Arjuna)