JMSI Launching Lembaga Bantuan Hukum

lembaga bantuan hukum jmsi
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI, Novermal Yuska. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pengurusnya adalah, para advokat dan praktisi hukum yang berpengalaman dan memiliki jejaring dengan instansi hukum, organisasi terkait, dan perguruan tinggi di Indonesia.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PP JMSI, Novermal Yuska dalam launching LBH JMSI di Malam Anugerah JMSI Award 2024 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Senin malam, 19 Februari 2024 mengatakan peluncuran LBH ini merupakan rekomendasi Rapimnas tahun 2022.

“Kehadiran LBH JMSI menjawab kebutuhan masyarakat, terutama anggota JMSI yang membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum, agar terlindungi dan terpenuhi hak hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga: JMSI Gandeng Polda Kepri Sosialisasi Bijak Bermedsos kepada Pelajar

Novermal mengatakan LBH JMSI adalah lembaga yang berada di bawah naungan organsasi perusahaan pers, JMSI.

“LBH JMSI dibentuk dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: 33/SK/PP/II/2024 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum JMSI Masa Bakti 2024-2025, tanggal 19 Februari 2024,” kata dia.

Pengurus Pusat LBH JMSI antara lain, Pembina terdiri dari Novermal Yuska, Santoso dan August Hamonangan. Pengawas terdiri dari Bakrie Remmang, Rianto, dan Muhamad Sattu Pali. Pengurus Harian diketuai oleh Ahmad Hardi Firman, Wakil Ketua Mery Yanto dan Herdiyan Bayu Samodro. Sedangkan Sekretaris Eko Haridani Sembiring.

Anggota terdiri dari Erwin Kurniawan, Tri Ratri Kusumaningsih, Raden Elang Mulyana, Yehezkiel Paat dan Bambang Agus Sugianto. (red)