AlurNews.com – Satu orang buronan blue notice Interpol berinisial YY, warga negara Jepang, ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah Batam atas dugaan kasus pelanggaran penipuan.
YY berhasil diamankan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang, serta Divhubinter Mabes Polri.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, pada 31 Januari 2023 lalu, personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Bulang, Batam.
Dari situ, ditemukan satu kapal boat memuat tujuh orang dengan identitas: seorang pria sebagai tekong, satu pria sebagai ABK, lima orang penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria dan dua wanita berkewarganegaraan Indonesia.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Kemudian, pada 2 Februari lalu, telah dilakukan serah terima satu orang tahanan WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Satpolairud Polresta Barelang, tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka.
Ia mengaku lahir di Kota Nagoya, Jepang, pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Divhubinter Mabes Polri.
“Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” ujar Surya.
Alhasil, kebenaran pun terungkap. Hasil dari introgasi mendalam, YY ternyata DPO blue notice Interpol dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Langkah penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni itu dari Wilayah Indonesia. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang. (Arjuna)