
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menerima uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam, tahun anggaran 2017-2019.
Uang pengganti yang diterima Kejari Batam tersebut sebesar Rp 468.974.117. Penyerahan dilakukan langsung oleh keluarga terpidana, pada Selasa (27/2/2024).
Tersangka dalam kasus ini tak lain ialah Kepala SMKN 1 Batam, Lea Indrawijaya Suroso. Lea adalah tersangka tunggal atas penyelewengan anggaran dana BOS di sekolah itu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut, bahwa pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan MA, No 5685K/Pid.Sus/2023, tanggal 6 November 2023.
“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata dia.
Bahwa sebagaimana putusan MA, majelis hakim juga menghukum terpidana Lea dengan pidana penjara 1,6 tahun. Kemudian pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp 468.974.117.
“Penyerahan uang pengganti itu dilakukan hari ini melalui keluarga terpidana,” pungkas Kasna. (Arjuna)