AlurNews.com – Kejari Batam tengah membidik dugaan tindak korupsi di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 lalu.
Pagu anggaran yang diduga diselewengkan juga tak sedikit, nilainya Rp3,4 miliar. Jaksa kini tengah menyidik adanya dugaan tersebut dan dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Pihaknya kini tengah menangani dugaan korupsi di rumah sakit pelat merah itu. Terkini, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan oleh institusi kejaksaan setempat.
“Iya, sedang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Dugaan tersebut ditangani penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, setelah mendapat temuan. BPK menemukan kejanggalan pada pengelolaan dana BLUD di RSUD Embung Fatimah.
“Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan,” ujar Kasna.
Dikatakannya, pada proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Baik itu dari internal RSUD Embung Fatimah, maupun eksternal rumah sakit.
Meski begitu, Kasna masih enggan membeberkan perihal tahapan proses penyidikan dugaan korupsi tersebut. (Arjuna)