AlurNews.com – Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi ini berasal dari Malaysia sebanyak 2.328 butir atau seberat 1,1 kg dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dari hasil penyitaan ektasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir narkotika pada Jumat (14/4/2023) di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
“Pelaku diamankan usai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya narkotika dari Malaysia akan diambil oleh kurir inisial FJ,” kata PS Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnokono, Jumat (5/4/2023).
Soeharnoko mengungkapkan, usai mendapat informasi tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.328 butir atau seberat 1,1 kg.
“Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam plastik bening sebanyak 3 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 2.328 butir dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” sebut Soeharnoko.
Masih kata Soeharnoko, sengaja pelaku melalui Batam sebagai tempat transit dan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
“Tersangka mengaku baru melakukan 1 kali ini,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rian)


















