Pemerintah pun terus melakukan konsolidasi antara lain membangun penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menerbitkan tiga Peraturan Presiden (Perpres), yaitu: Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE; Perpres No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE; dan Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran 9 layanan SPBE Prioritas, yaitu layanan terintegrasi masing-masing di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, layanan bansos, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi.
Dengan demikian, pelayanan publik tidak lagi berorientasi pada pendekatan instansi (government centric) seperti pada masa lalu.
Indonesia bakal memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO), efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric) dalam satu portal nasional terintegrasi.
Hadir dalam rakornas itu, Walikota Batam Muhammad Rudi, Pj. Walikota Tanjungpinang Hasan, Bupati Anambas Abdul Haris, Bupati Natuna Wan Siswandi, Bupati Lingga M. Nizar, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Sekdakab Bintan Ronny Kartika, serta jajaran Forkopimda Kepri.(Red)