Acai dan Mami, 2 Terdakwa Mucikari di 81 Orchid Massage Divonis Setahun Penjara

Ilustrasi 2 terdakwa mucikari di 81 Orchid Massage divonis setahun penjara. (Foto: internet)

AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, baru saja mengadili dua terdakwa mucikari, yakni Hendra alias Acai dan Irnicen alias Mami.

Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam urut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dengan melanggar Pasal 2 Ayat(1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aktivitas di sana menggunakan sistem booking yang dilakukan di 81 Orchid Massage dengan memilih perempuan yang duduk pada kursi merah, lalu memilih yang akan dibawa kemudian dibawa keluar oleh pelanggan yang telah memilih menuju hotel yang sudah dipesan sebelumnya oleh pelanggan untuk melakukan aktivitas layaknya hubungan suami istri.

Bahwa di 81 Orchid Massage, Mami yang bertugas mempromosikan perempuan untuk dibooking oleh tamu dan menerima pembayaran dari tamu kemudian mencatat dibuku penjualan perempuan. Sedangkan Acai bertugas mencarikan perempuan yang mau bekerja serta mempromosikan perempuan untuk diboking tamu.

Untuk harga booking perempuan sebagai pelayan seks di 81 Orchid Massage yaitu antara harga Rp 1,3 juta sampai dengan Rp 1,8 juta, tergantung dari kondisi fisik perempuannya. Untuk pembagian hasil dari penjualan atau booking, yaitu pekerja mendapatkan 50 persen pengelola mendapatkan 50 persen.

Berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha CV Delapan Satu Orchid, bahwa bentuk usaha berupa rumah pijat namun fakta dilapangan bahwabukan bergerak di bidang usaha rumah pijat, melainkan di bidang usaha perdagangan orang berupa eksploitasi seksual kepada para pelanggan atau tamu dengan mendapatkan keuntungan.

Hakim Ketua PN Batam, Sapri Tarigan, mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua.

Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Arjuna)