AlurNews.com – Sebanyak delapan terdakwa kericuhan diaksi bela Rempang, disidangkan, Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Negeri Batam, Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan oleh JPU. Sementara Senin (4/3/2024) kemarin, dilakukan juga tuntutan terhadap 26 terdakwa lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Pembacaan tuntutan kepada 8 terdakwa dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm dibacakan oleh JPU, Karya So Immanuel dan Abdullah Ikhsan.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bang Long Segera Bebas
Dalam amar tuntutannya, JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif keenam Penuntut Umum,” kata Abdullah.
Abdullah menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap delapan terdakwa yang di sidangkan.
“Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Sapri Yanto, Zainudin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra dan Supiandra dijatuhi pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Kemudian 26 terdakwa lain juga dilayangkan tuntutan bervariatif. Dalam amar tuntutan itu, JPU Immanuel menegaskan, 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Immanuel.
Selanjutnya, Immanuel juga membacakan tuntutan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang di sidangkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sementara itu terdakwa Donatus, Faisal, Reski, Usni, Abdul, Ahmad Tarmizi, Said, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto, Aminnudin, Liswardi, Ardiansyah dan Dicky Aldi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
“Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya. (Arjuna)