AlurNews.com – Ketua Umum Remaja Masjid Agung Batam (RMAB) Nanang Kurniawan menyatakan sikap terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan di bulan Ramadhan.
Ia mengatakan, masih ada pelaku usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam yang diterbitkan pada 6 Maret 2024 lalu.
Forkopimda menetapkan waktu penyelenggaraan usaha THM, termasuk arena ketangkasan gelanggang permainan (gelper) mengunakan pola strategi 3-2-3 yaitu tutup di 3 hari awal bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir Ramadhan.
Namun sebagaimana pantauan masyarakat setempat sejak Senin hingga 1 Ramadan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/03/2024) malam, para pelaku usaha hiburan tak mematuhi aturan pemerintah daerah atau Forkopimda.
Salah satunya berdasarkan temuan Satpol PP Kota Batam, yaitu arena ketangkasan JSG 24 Zone THM yang tetap menjalankan operasionalnya pada awal puasa.
Menurut Nanang, selain melanggar aturan Forkopimda Batam, usaha tempat hiburan malam itu juga mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat muslim di bulan suci Ramadhan.
Untuk itu atas nama Remaja Masjid Agung Batam, ia meminta tindakan tegas Tim Terpadu yang ditugaskan untuk mengawasi dan memantau THM yang melanggar aturan.
Ketua Umum RMAB itu juga meminta Tim Terpadu, untuk mencabut izin usaha hiburan yang melanggar aturan Forkopimda di saat Ramadhan.
“Dan kami meminta THM yang melanggar aturan agar dicabut saja izin usahanya. Jika dibiarkan lama-lama akan melunjak mengingat Ramadhan adalah bulan yang setiap tahun kita lewati. Hal ini juga sebagai bentuk perwujudan untuk menjadikan Kota Batam sebagai pusat Bandar Dunia Madani,” kata Nanang. (ib)