
AlurNews.com – Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa DA, anak Wakil Bupati Karimun dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatan sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim, DA bersama ketiga terdakwa lainnya berinisial MR, FA dan PN terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dermawan menjelaskan selain dituntut 20 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan penjara.
“JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, M Rezi Dharmawan, Kamis (14/3/2024).
Kata dia, dari tuntutan JPU tersebut para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024.
“Usai pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi saat sidang selanjutnya,” terang Rezi.
Diketahui, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam atas sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.
Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket berukuran besar, 5 paket berukuran kecil, alat isap (bong) dan uang tunai. (Andre)