AlurNews.com – Dua tersangka dalam kasus penadahan di Kejari Batam, Kepulauan Riau, mendapat Restorative Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI. Dengan pemberian RJ ke para tersangka itu, maka kasusnya dianggap selesai.
Kepala Kejari Batam (Kajari), I Ketut Kasna Dedi, bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengumumkan penerapan kebijakan RJ dalam menangani perkara pidana.
Dalam eksposenya, satu perkara pidana dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasna, melalui Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan, bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan atas nama Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko, dan Safira Pratama Putri alias Lala. Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian dimana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat.
Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana.
“Keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Andreas.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepri. (Arjuna)