Polisi Amankan 12 Operator Judi Online di Batam

Satreskrim Polresta Barelang amankan 12 operator judi online di 2 apartemen di Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 12 orang operator situs judi online dari salah satu apartemen mewah di Batam, Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan belasan unit komputer dan CPU yang digunakan oleh komplotan tersebut.

Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho mengatakan, pengungkapan kelompok ini berawal dari laporan dari salah satu masyarakat, yang merasa ditipu saat mencari pekerjaan oleh para pelaku.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang ditipu oleh kelompok tersebut. Awalnya dia mencari pekerjaan, namun setelah mengetahui hal ini pelapor langsung menarik diri,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).

Berawal dari laporan tersebut, polisi lalu mengarah ke Apartemen Sky Garden yang digunakan oleh para pelaku sebagai lokasi operasional website judi yang mereka kelola.

Penyelidikan mengarah ke lantai 7 apartemen tersebut, dan berhasil mendapati 11 orang yang bertindak sebagai operator website.

“Dari sana penyelidikan berlanjut dan kami mengamankan satu operator website di Apartemen Green Town Batam,” katanya.

Sebagai operator dan marketing, para pelaku yang diamankan memiliki target sebesar Rp200 juta per orang. Dengan omzet yang mencapai angka Rp2 miliar per bulan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menyebut baru beroperasi sekitar 3 bulan di Kota Batam. Dengan server asli berada di Kamboja.

“Server yang mereka kelola berada di Kamboja. Seluruh transaksi dilakukan melalui mobile banking perbankan untuk mempermudahkan para pelaku dan pemain bertransaksi,” terangnya.

Atas perbuatanya, belasan tersangka ini dijerat dengan pasal 303 serta pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Nando)