26 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara

terdakwa aksi bela rempang
Sidang kericuhan bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Suasana haru dan bahagia memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Batam usai pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap 26 terdakwa dalam kericuhan Bela Rempang Jilid II yang terjadi pada September 2023 lalu.

Pantauan di lokasi para terdakwa dan keluarga yang awalnya tampak sabar menunggu jalannya persidangan, Senin (25/3/2024) sore ini. Langsung bertepuk tangan setelah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim David P. Sitorus membacakan vonis hukuman bagi para terdakwa.

Putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maksimal 10 bulan penjara.

Baca Juga: Terdakwa Kericuhan di Aksi Bela Rempang Divonis Senin Mendatang

Salah satu terdakwa Wahyudin mengaku sangat bahagia mendengar putusan yng diberi Majelis Hakim dalam proses persidangan hari ini.

Dengan masa hukuman yang telah diputus ini, pihaknya mengaku kini telah membayangkan akan dapat berkumpul bersama keluarga di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Saya sangat senang bang, bahagia juga mendengar putusan ini. Saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” paparnya.

Sementara itu, salah saru tokoh aksi Bela Rempang Jilid II, Iswandi alias Bang Long juga mengaku turut senang dengan kabar gembira ini.

Hal ini menurutnya merupakan hasil perjuangan para pejuang Rempang, yang hingga saat ini tetap bersuara dalam membela hak dari warga Kampung Tua yang akan terdampak relokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Semoga perjuangan kami ini panjang umur. Saya sendiri senang dengan kabar gembira bagi para pejuang Rempang hari ini,” terangnya. (Nando)