AlurNews.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di tiap provinsi. Berikut adalah poin-poin yang diatur dalam SE tersebut:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pemberian THR 2024 wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil. Artinya, THR harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2024.
“THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ungkap Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).
Keputusan kedua adalah mengenai siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegas Ida.
Ida menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, atau pekerja/buruh harian lepas.
Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Ida juga memberikan pesan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, Ida membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di tiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Ida juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. (ib)