PJ Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan

Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan. Foto: AlurNews.com/Nando.

AlurNews.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dilansir dari ANTARA, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan dalam kasus pemalsuan dokumen lahan ini telah ditetapkan tiga tersangka.

“Yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R dan B,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Polres Bintan Galakkan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Penetapan tiga tersangka ini setelah melewati penyidikan panjang dan berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Polda Kepri.

Selain Hasan, penyidik juga telah memerikasa 23 saksi. Sementara itu tiga orang yang telah ditetapkan tersangka selain Hasan adalah R, mantan Lurah Sei Lekop dan B yang merupakan juru ukur tanah.

Polres Bintan juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Selain itu Riky mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat adalah pejabat negara.

“Tim penyidik kepolisian akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Pj Wali Kota Tanjungpinang ini merupakan kasus lama saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016. Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh PT Expasindo. Lahan yang dokumennya tumpang tindih ini berada di Kilpmeter 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. (red)