Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp19 Miliar

penyelundupan sabu batam
Petugas BNNP Kepri memeriksa barang bukti sabu hasil tangkapan Lantamal IV, Senin (22/4/2024). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Tim F1QR Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp19 miliar.

Hal itu dilakukan saat tim melakukan pencegahan terhadap satu unit speed boat, yang dicurigai membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Malaysia, Senin (22/4/2024) dini hari.

Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI, Tjatur Soniarto menuturkan sebelum pencegahan berhasil dilakukan petugas sempat terlibat aksi saling kejar hingga sempat mengeluarkan lima kali tembakan peringatan, hingga akhirnya terdampar di Pulau Siondo, Kecamatan Bulang.

Baca Juga: Danlantamal IV Terima Kunjungan Komandan Perang Jepang

“Setelah terdampar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berjumlah lima orang, dan satu tekong. Dari hasil pemeriksaan ini, petugas temukan dua tas jinjing yang berisi kemasan teh diduga narkotika jenis sabu,” terangnya, Senin (22/4/2024) sore di Lantamal IV Batam.

Dari temuan itu pihaknya kemudian mendapati pemilik kedua tas yang berinisial FD. Sabu yang berhasil diamankan seberat 19 kilogram. Sementara keempat penumpang lain, merupakan PMI non prosedural yang mengaku tidak mengenal FD.

Tjatur mengatakan apabila benda terlarang tersebut dihitung diduga keseluruhan barang bukti bernilai Rp19 miliar.

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam,” tegasnya.

Selanjutnya Lantamal IV Batam melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada BNN Kepri. Sementara untuk PMI non prosedural yang turut diamankan juga telah diserahkan kepada BP3MI Kepri. (Nando)