
AlurNews.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan upaya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Sebanyak enam orang calon PMI ilegal tersebut rencananya hendak diberangkatkan dengan speedboat ke Malaysia melalui Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Enam orang calon PMI Ilegal ini diantaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan warga Karimun.
“Dari hasil penegahan itu petugas berhasil meringkus satu pelaku berinisial I yang merupakan tekong atau nahkoda speedboat,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Pelaku Warga Meranti
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dirinya sudah melakukan aksi penyeludupan PMI ilegal tersebut sebanyak empat kali.
“Jadi awalnya para korban PMI ini berkomunikasi dengan salah satu pelaku lain yang masih DPO berinisial W. Nah, pelaku W inilah yang berperan membawa korban dari Batam ke Karimun yang kemudian diserahkan ke pelaku I,” terangnya.
Sebelum dibawa ke Karimun, pelaku W meminta para korban ini uang jalan sebesar Rp7 juta per orang. Lalu kemudian menyerahkan uang Rp4 juta kepada pelaku I sebagai upah membawa korban ke Malaysia.
Fadli menjelaskan aksi penyeludupan PMI ilegal ini terbongkar setelah adanya aduan atau laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan diselidik petugas, benar adanya aktivitas tersebut di kawasan Pantai Pelawan. (Andre)